Tidak ada komentar

Awal Mula Beredarnya Mitos Larangan Menikah di Bulan Suro

Masyarakat Jawa kental dengan adanya mitos. Mitos pada masyarakat Jawa kerap dikaitkan dengan hal mistis yang berhubungan dengan keselamatan diri maupun kehidupan rumah tangga.

Salah satu mitos yang banyak beredar di masyarakat Jawa adalah larangan menikah di bulan Suro. Bulan Suro merupakan salah satu bulan pada sistem penanggalan Jawa atau dikenal sebagai bulan Muharram pada kalender Hijriah. Pada tahun ini, bisa dicek di Kalender Jawa online, 1 Suro 1956 bertepatan dengan tanggal 3 Agustus 2022.

Lalu sebenarnya bagaimana awal mula beredarnya mitos larangan menikah di bulan Suro? Dilansir dari situs Solopos berikut ini penjelasan lengkapnya.

Mitos Larangan Menikah di Bulan Suro

Sebagian besar masyarakat Jawa masih percaya dan menjunjung tinggi tentang adanya larangan menikah di bulan Suro. Mereka beranggapan jika melanggar larangan tersebut maka akan mendapatkan kesialan di kemudian hari.

Asal mula beredarnya larangan menikah di bulan Suro ini didasarkan pada perhitungan Jawa. Dalam hitungan Jawa, Sura berada di posisi timur atau disebut naga tahun ada di timur. Hal ini dapat diartikan pati dina atau hari buruk untuk melaksanakan hajatan dan pernikahan, pindah rumah, khitanan dan yang lainnya.

Ada pula anggapan dari masyarakat karena Suro atau Muharram adalah bulan baru sebagai permulaan tahun Hijriyah maka tidak disarankan untuk melaksanakan pernikahan atau hajatan lainnya. Sehingga masyarakat Jawa menghindari untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Suro.

Selain itu, ada juga masyarakat Jawa yang beranggapan bahwa Suro merupakan bulan dimana Aji Saka datang ke tanah Jawa untuk membebaskan Jawa dari raksasa yang menjajah manusia. Peristiwa lainnya yang terjadi di bulan Suro yaitu adanya pembantaian terhadap 72 anak keturunan Nabi dan pengikutnya.

Untuk menghormati peristiwa tersebut, masyarakat Jawa memilih untuk tidak melangsungkan pernikahan ataupun hajatan lainnya dalam rangka berkabung dan adanya rasa sungkan serta haru dari masyarakat Jawa.

Pandangan Islam Tentang Larangan Menikah di Bulan Suro

Meskipun masyarakat Jawa banyak yang percaya dan mengikuti anjuran untuk menunda pernikahan di bulan Suro, namun hal tersebut ternyata tidak ada ketentuannya dalam Islam. Menurut Ustaz Ahmad Anshori yang dikutip dari situs konsultasisyariah.com larangan menikah di bulan Suro tidak ada dalam Islam.

Beliau mengatakan, justru bulan Suro atau Muharram adalah salah satu dari empat bulan suci dalam Islam. Bulan suci dalam Islam atau Syahrul Haram diantaranya adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Hal ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Bahkan dalam bulan Suro atau Muharram dianggap sebagai bulan yang baik untuk melaksanakan puasa.

Berdasarkan dari hadits tersebut, sehingga Ustaz Ahmad Anshori yang juga selaku pengajar di Pondok Pesantren Hamalatul Quran Yogyakarta menegaskan bahwa dalam hukum Islam tidak ada larangan untuk menikah di bulan Suro.

You might also like
Tags: , , ,

More Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed